Sesuai dengan fungsinya , teknologi informasi dan komunikasi merupakan alat untuk bertukar informasi dan saling menjalin komunikasi antara satu dengan yang lain. Dengan adanya teknologi dan informasi ini banyak digunakan dalam berbagai bidang dalam kehidupan sehari-hari seperti pemanfaatan dalam bidang bisnis, perbankan, industry, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan. Salah satu teknologi informasi yang paling dimanfaatkan adalah internet. Beberapa tahun belakangan ini, internet sudah melekat erat dengan kehidupan masyarakat dan menjadi kebutuhan yang tak bisa dilepas dari aktivitas sehari-hari.
Sekarang ini, informasi dapat disebarluaskan dalam waktu yang cepat dan
dapat diakses di manasaja. Bentuk informasi tidak hanya berupa tulisan
tapi sudah menjelma menjadi bentuk yang lebih menarik seperti gambar,
video, animasi, dan sebagainya.
Pada Pasal 4 UU ITE Tahun 2008, pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi ini khususnya bagi bangsa Indonesia bertujuan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi
dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public serta
memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara teknologi informasi.
Selain banyak manfaat yang bisa diperoleh dari teknologi informasi terutama internet , banyak pula penyalahgunaan yang dilakukan. Apalagi dengan banyaknya pengguna baru yang terus bertambah setiap harinya, maka tingkat penyalahgunaan pun akan semakin meningkat. Bentuk penyalahguanaan yang sering ditemukan diantaranya penipuan, pencurian, pencemaran nama baik, pembajakan, penyalahgunaan hak cipta, dan sebagainya. Penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi ini telah membuat kerugian material maupun non-material bagi sebagian orang, khususnya para pengguna internet.
Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Masalah ini tidak
lepas dari etika dari para pengguna dan hukum untuk menjerat para pelaku
penyalahgunaan tersebut. Di Indonesia sendiri landasan hukum teknologi
informasi tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Didalamnya menjelaskan bahwa
perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan manusia dalam berbagai bidang yang secara
langsung telah memperngaruhi lahirnya bentuk – bentuk perbuatan hukum
baru. Selain itu menjelaskan bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi
informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga , memelihara, dan
memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan pertauran
perundang-undangan demi kepentingan nasional. Oleh karena itu harus ada
peran masyarakat untuk mengontrol penggunaan dari teknologi informasi
dan komunikasi.
Sebagai social control, mahasiswa dituntut untuk selalu cepat tanggap mengenai berbagai masalah sosial yang ada disekitar mahasiswa. Misalnya mengenai bantuan kepada korban bencana alam yang malah diselundupkan dan masuk ke kantong pejabat sendiri. Selain masalah yang terkait dengan pemerintahan, mahasiswa pun dituntut agar peka terhadap masalah-masalah yang ditemui disekitarnya seperti penyalahgunaan teknologi informasi.
Bentuk – bentuk penyalahgunaan dari pemanfaatan teknologi informasi yang sering terjadi di kalangan mahasiswa dan para generasi muda diantaranya adalah penyalahgunaan hak cipta berupa tulisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis. Selain itu pencemaran nama baik contohnya mengakses secara illegal account jejaring sosial milik orang lain kemudian menyebarkan pemberitaan tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemilik account. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap perilaku dan aktivitas di kehidupan nyata. Akibatnya dapat mencemarkan nama baik seseorang atau bahkan menimbulkan perpecahan serta perselisihan. Fenomena lain yang terjadi yaitu masalah informasi komunikasi yang berisi tentang pornografi dan pornoaksi.
Seperti yang diketahui bahwa permasalahan-permasalahan tersebut dapat menimbulkan penurunan moral dan kualitas suatu bangsa. Banyak upaya yang dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan tersebut. Terutama bagi para mahasiswa harus lebih aktif dalam mengontrol penggunaan teknologi informasi agar tidak disalah gunakan.
Banyak upaya yang dapat dilakukan oleh para mahasiswa dalam pencegahan penyalahgunaan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi atau yang sering disebut TIK. Upaya pencegahan ini dapat dilakukan dari level yang yang paling bawah sampai yang paling atas.
Untuk pencegahan dari level atas yaitu adanya peran serta pemerintah dalam upaya mengontrol perkembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencegah penyalahgunaan yang mungkin terjadi di masyarakat. Selain itu aturan – aturan tentang teknologi informasi juga tertuang dalam Undang – Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika). Dalam hal ini mahasiswa ikut mengontrol pemerintah dalam penegakan hukum terkait dengan masalah penyalahgunaan TIK.
Untuk pencegahan yang dilakukan pada tahapan menengah yaitu peran mahasiswa dalam menghimbau masyarakat tentang etika penggunaan teknologi informasi. Salah satunya dengan mengadakan seminar tentang penggunaan teknologi informasi yang beretika. Ataupun dengan menghimbau sesama teman mahasiswa untuk menggunakan teknologi informasi dengan tidak melanggar dan merampas hak-hak orang lain yang dapat menimbulkan permasalahan di dunia nyata.
Walau bagaimana pun, semua permasalahan tentang penyalahgunaan teknologi informasi ini berawal dari masing-masing individu pengguna. Oleh karena itu kita sebaiknya sadar akan hal tersebut. Semuanya berawal dari kesadaran kita sebagai pengguna agar tidak melanggar etika dan melakukan hal-hal yang tidak semestinya dalam penggunaan pemanfaatan teknologi informasi. Hal ini merupakan bentuk pencegahan dari level yang palingbawah atau paling dasar yaitu diri kita sendiri.
Maka dari itu, selain melakukan pencegahan terhadap orang lain dan masyarakat luas, hendaknya kita juga merenungkan dan membenahi perilaku dan etika dalam pemanfaatan teknologi informasi komunikasi. Kita harus memulai dari diri sendiri karena disadari atau tidak, segala permasalahan yang besar berawal dari permasalahan yang kecil.
Sebagai social control, mahasiswa dituntut untuk selalu cepat tanggap mengenai berbagai masalah sosial yang ada disekitar mahasiswa. Misalnya mengenai bantuan kepada korban bencana alam yang malah diselundupkan dan masuk ke kantong pejabat sendiri. Selain masalah yang terkait dengan pemerintahan, mahasiswa pun dituntut agar peka terhadap masalah-masalah yang ditemui disekitarnya seperti penyalahgunaan teknologi informasi.
Bentuk – bentuk penyalahgunaan dari pemanfaatan teknologi informasi yang sering terjadi di kalangan mahasiswa dan para generasi muda diantaranya adalah penyalahgunaan hak cipta berupa tulisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis. Selain itu pencemaran nama baik contohnya mengakses secara illegal account jejaring sosial milik orang lain kemudian menyebarkan pemberitaan tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemilik account. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap perilaku dan aktivitas di kehidupan nyata. Akibatnya dapat mencemarkan nama baik seseorang atau bahkan menimbulkan perpecahan serta perselisihan. Fenomena lain yang terjadi yaitu masalah informasi komunikasi yang berisi tentang pornografi dan pornoaksi.
Seperti yang diketahui bahwa permasalahan-permasalahan tersebut dapat menimbulkan penurunan moral dan kualitas suatu bangsa. Banyak upaya yang dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan tersebut. Terutama bagi para mahasiswa harus lebih aktif dalam mengontrol penggunaan teknologi informasi agar tidak disalah gunakan.
Banyak upaya yang dapat dilakukan oleh para mahasiswa dalam pencegahan penyalahgunaan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi atau yang sering disebut TIK. Upaya pencegahan ini dapat dilakukan dari level yang yang paling bawah sampai yang paling atas.
Untuk pencegahan dari level atas yaitu adanya peran serta pemerintah dalam upaya mengontrol perkembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencegah penyalahgunaan yang mungkin terjadi di masyarakat. Selain itu aturan – aturan tentang teknologi informasi juga tertuang dalam Undang – Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika). Dalam hal ini mahasiswa ikut mengontrol pemerintah dalam penegakan hukum terkait dengan masalah penyalahgunaan TIK.
Untuk pencegahan yang dilakukan pada tahapan menengah yaitu peran mahasiswa dalam menghimbau masyarakat tentang etika penggunaan teknologi informasi. Salah satunya dengan mengadakan seminar tentang penggunaan teknologi informasi yang beretika. Ataupun dengan menghimbau sesama teman mahasiswa untuk menggunakan teknologi informasi dengan tidak melanggar dan merampas hak-hak orang lain yang dapat menimbulkan permasalahan di dunia nyata.
Walau bagaimana pun, semua permasalahan tentang penyalahgunaan teknologi informasi ini berawal dari masing-masing individu pengguna. Oleh karena itu kita sebaiknya sadar akan hal tersebut. Semuanya berawal dari kesadaran kita sebagai pengguna agar tidak melanggar etika dan melakukan hal-hal yang tidak semestinya dalam penggunaan pemanfaatan teknologi informasi. Hal ini merupakan bentuk pencegahan dari level yang palingbawah atau paling dasar yaitu diri kita sendiri.
Maka dari itu, selain melakukan pencegahan terhadap orang lain dan masyarakat luas, hendaknya kita juga merenungkan dan membenahi perilaku dan etika dalam pemanfaatan teknologi informasi komunikasi. Kita harus memulai dari diri sendiri karena disadari atau tidak, segala permasalahan yang besar berawal dari permasalahan yang kecil.
0 comments:
Post a Comment